Bupati Bogor Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kendaraan dinas
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto: bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COMBupati Bogor Rudy Susmanto resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2026. Larangan itu dikuatkan melalui surat keputusan yang telah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.

BACA JUGA :  Golkar Kota Bogor Kumpul di Kantor DPD, Bahas Target Pemilu hingga Pilkada Serentak

“Kami sudah buat surat keputusan dan kirim kepada seluruh SKPD, baik SKPD, kecamatan hingga kelurahan, soal larangan kendaraan plat dinas atau plat merah untuk mudik,” ujar Rudy, Senin (9/3/2026).

Rudy menegaskan, aturan tersebut berlaku menyeluruh tanpa pengecualian bagi semua ASN di bawah naungan Pemkab Bogor. Keberadaan surat keputusan itu sekaligus menjadi dasar hukum penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================