
“Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan risiko kehilangan atau kerusakan akibat ditinggal dalam waktu lama dapat ditekan seminimal mungkin,” kata dia.
Whika mengingatkan, kapasitas lahan di setiap polsek terbatas. Karena itu, masyarakat yang berminat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya.
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon hanya perlu melampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang akan dititipkan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















