
BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sebuah lahan kosong di Kecamatan Gunung Putri yang diduga menjadi kuburan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Rabu (11/3/2026). Plang larangan aktivitas dipasang di lokasi sebagai tanda kawasan itu kini berada di bawah pengawasan penuh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, mengatakan, pemasangan plang dilakukan untuk memberi sinyal tegas kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun.
“Prinsipnya hari ini kami melakukan pemasangan plang area dengan pengawasan pemda, dilarang melakukan aktivitas apapun di area ini,” ujar Riri.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















