
Menurut Meutya, kebijakan ini berakar dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan ketentuan terkait kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam PP Tunas dan diperkuat lagi melalui regulasi kementerian.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, serta X.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan pengguna usia muda.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















