Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Menurut Meutya, kebijakan ini berakar dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan ketentuan terkait kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam PP Tunas dan diperkuat lagi melalui regulasi kementerian.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, serta X.

BACA JUGA :  Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAD Kabupaten Bogor Minta Evaluasi

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan pengguna usia muda.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================