Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah
Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026. (Foto: detikINET)

BOGORTODAY.COM Pemerintah memastikan kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital tetap mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.

BACA JUGA :  Diduga Tolak Beri Uang, Satpam Kafe di Gunung Putri Dikeroyok

Dalam rapat tersebut, Meutya menegaskan bahwa aturan pembatasan akses digital bagi anak di bawah umur akan berlaku efektif pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan lebih ketat terhadap anak saat menggunakan layanan digital.

Menurut Meutya, kebijakan ini berakar dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan ketentuan terkait kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam PP Tunas dan diperkuat lagi melalui regulasi kementerian.

BACA JUGA :  Resep Tomyam Seafood Segar dan Gurih, Cocok untuk Menu Makan Siang

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, serta X.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan pengguna usia muda.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================