
Hadijana menegaskan, aparatur sipil negara dilarang keras meminta tunjangan hari raya kepada pihak mana pun. Larangan itu telah lebih dulu dikuatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui surat edaran resmi yang melarang seluruh jajaran pemerintahan melakukan pungutan kepada perusahaan maupun masyarakat.
“Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang ke sejumlah perusahaan. Artinya tidak boleh,” tegas Hadijana.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















