
Persoalan makin pelik lantaran sejumlah anggota Bawaslu dinilai tidak berlatar belakang hukum, padahal lembaga itu diberi mandat menangani pelanggaran pidana pemilu.
“Bagaimana bisa menegakkan hukum pemilu kalau kompetensinya tidak memadai?” ujarnya.
Yusfitriadi mendorong DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menata ulang kelembagaan dan pembiayaan penyelenggara pemilu agar lebih akuntabel dan efisien.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















