
BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan revitalisasi Pasar Citeureup II tidak dapat dihentikan oleh siapa pun, termasuk pedagang yang masih memegang hak guna usaha (HGU) yang belum habis masa berlakunya. Sisa nilai kontrak HGU akan dikembalikan sebagai kompensasi, sementara proyek penataan ulang pasar terus bergulir.
“Kami pastikan pedagang dapat berdagang kembali di lokasi yang baru. Walaupun lokasinya baru, tetapi titik lokasi yang sama, dengan kondisi lebih layak, lebih baik,” tegas Rudy, Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan itu menjawab penolakan sejumlah pedagang yang merasa hak mereka atas lapak belum berakhir. Rudy mengakui kontrak HGU pedagang memang masih berlaku beberapa tahun ke depan. Namun ia menegaskan hal itu tidak akan menjadi penghalang.
BUMD Pasar Tohaga ditugaskan menyelesaikan kewajiban kepada para pedagang sebelum revitalisasi berjalan penuh.
“BUMD Pasar Tohaga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi, mengembalikan sisa sewa kelebihan yang masih tersisa beberapa tahun ke depan kepada pihak pengelola,” ujar Rudy.
Revitalisasi Pasar Citeureup II merupakan bagian dari program penataan wilayah Kecamatan Citeureup yang dimulai sejak 2025. Rudy menyebut transformasi kawasan itu sebagai keniscayaan.
“Kecamatan Citeureup harus punya wajah yang berbeda,” katanya.
Pada 2026 ini, Pemkab Bogor menargetkan pengoptimalan penataan pasar tuntas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan pedagang terkait kesepakatan pengembalian HGU tersebut.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















