BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta Sekretaris Daerah (Sekda), Denny Mulyadi menunaikan zakat di Baznas Kota Bogor, di gerai Balai Kota Bogor, pada Selasa (17/3/2026).
Dedie Rachim mengatakan bahwa tidak ada paksaan untuk menunaikan zakat di Baznas. Namun, zakat merupakan perintah Allah yang harus ditunaikan.
Sehingga, untuk menunaikan zakat, masyarakat bisa menggunakan layanan dari Baznas sebagai pilihan utama di Kota Bogor.
“Jadi, Baznas ini salah satu institusi penerima zakat, infak, sedekah, semacam lembaga yang menjadi prioritas untuk menyampaikan zakat, infak, sedekah, dan termasuk juga fidyah,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki kewajiban menunaikan zakat dapat menjadikan Baznas sebagai pilihan utama.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















