
BOGORTODAY.COM – Enam angkutan kota (angkot) nekat menerobos jalur Puncak, Kabupaten Bogor, di tengah masa libur Lebaran, Rabu (25/3/2026). Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang berjaga di lapangan langsung memutarbalik keenam kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan pelarangan angkot di jalur Puncak selama periode libur Lebaran.
“Enam kendaraan yang kita balik kanan,” ujar Dadang.
Keenam angkot itu, menurut Dadang, berstatus carteran untuk keperluan silaturahmi, bukan mengangkut penumpang umum di jalan. Namun alasan tersebut tidak menggugurkan keputusan petugas di lapangan.
“Mau silaturahmi. Tidak mengambil muatan di jalan, carteran kata mereka,” jelasnya.
Dadang menambahkan, angkot kembali diizinkan beroperasi pada 25 dan 26 Maret 2026, sebelum diliburkan kembali pada 27 dan 28 Maret 2026.
“Untuk 27 dan 28 mulai lagi diliburkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan meliburkan .angkot trayek Puncak selama lima hari, yakni pada 22–24 Maret dan dilanjutkan 27–28 Maret 2026. Sebagai kompensasi, setiap pengemudi angkot trayek Puncak mendapatkan uang insentif sebesar Rp 200.000 selama masa libur tersebut.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















