
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 24 tahun per 31 Desember 2026
- Lulusan tahun 2024, 2025, atau 2026
- Belum pernah menempuh pendidikan S1
- Terdaftar di sistem EMIS Kemenag
- Memiliki rekomendasi yang menyatakan kemampuan memahami Kitab Kuning
- Melampirkan rapor dan surat keterangan sehat
- Menyusun profil diri, esai, serta komitmen kembali ke Indonesia
- Memiliki prestasi akademik atau non-akademik
- Menyetujui pakta integritas
- Program ditujukan untuk PTKIN (atau bisa melampirkan bukti lolos PTN melalui jalur nasional)
- Hanya berlaku untuk kelas reguler
Syarat Khusus
- Mengunggah ijazah dan transkrip (atau surat keterangan lulus)
- Memiliki sertifikat kemampuan bahasa
Untuk jalur afirmasi, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat. Sementara bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen resmi dari fasilitas kesehatan.
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara online melalui langkah berikut:
- Mengakses laman resmi pendaftaran LPDP
- Mengisi data diri dan informasi yang diminta
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Menyelesaikan proses hingga mendapatkan nomor registrasi
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar peluang lolos seleksi semakin besar.
Jadwal Penting
Berikut tahapan seleksi yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran: 1 April – 31 Mei 2026
- Seleksi administrasi: 1 – 15 Juni 2026
- Pengumuman administrasi: 16 Juni 2026
- Tes skolastik: 25 – 29 Juni 2026
- Pengumuman skolastik: 1 Juli 2026
- Wawancara: 3 – 20 Juli 2026
- Pengumuman akhir: 27 Juli 2026
Kesempatan Emas untuk Santri
Program beasiswa ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan santri di Indonesia.
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, program ini juga mendorong lahirnya generasi unggul yang siap berkontribusi bagi bangsa.
Bagi yang berminat, sebaiknya segera mempersiapkan seluruh berkas dan persyaratan sejak dini. Kesempatan ini terbuka lebar bagi santri berprestasi yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














