
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami lonjakan cukup besar. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.587.000 per gram, naik sekitar Rp110.000.
Harga buyback merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Dalam transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan nilai bersih yang akan diterima.
Kenaikan harga emas Antam yang cukup tajam ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau menjual emas, penting untuk terus memantau pergerakan harga serta memahami ketentuan yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















