Wali Kota Bogor Jelaskan Aturan Baru Kerja ASN: WFH untuk Staf, Pejabat Tetap WFO

Para ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong efisiensi nasional serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta didukung oleh berbagai peraturan pemerintah terkait disiplin ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam implementasinya, Pemkot Bogor akan menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH direncanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================