
Meski demikian, Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja di tingkat pemerintah kota yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.
“Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya di Balai Kota Bogor, pada Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, unit layanan tersebut meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
“Selain itu, unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga,” ungkapnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















