Wali Kota Bogor Jelaskan Aturan Baru Kerja ASN: WFH untuk Staf, Pejabat Tetap WFO

Meski demikian, Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja di tingkat pemerintah kota yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.

“Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya di Balai Kota Bogor, pada Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA :  Pendaftar Job Fair Kota Bogor 2026 Membeludak Tembus 6.892 Orang

Ia menambahkan, unit layanan tersebut meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.

“Selain itu, unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Job Fair HJB ke-544 Pemkot Bogor Resmi Dibuka, Sasar Lulusan SMA hingga Sarjana

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================