BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengadopsi kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah nyata mendukung efisiensi energi nasional. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengumumkan bahwa mulai pekan depan, ASN di lingkungan Pemkot Bogor akan melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menekan konsumsi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di birokrasi.
“WFH Kota Bogor ini akan sama dengan kebijakan nasional. Kita tetapkan setiap hari Jumat. Karena Jumat besok libur, maka insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan sesuai ketentuan pusat,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Rabu (1/4/2026).
Aturan Ketat: Siapa yang Boleh WFH?
Dedie menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH telah diatur secara mendalam melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025. Tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah; unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor (Work From Office).
“Ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan WFH karena harus terus melayani masyarakat. Bagi yang dimungkinkan WFH, absensi dan komunikasi harus tetap terhubung dengan pimpinan masing-masing. Ada poin-poin ketentuan detail yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Pemangkasan Anggaran BBM dan Opsional Kendaraan Listrik
Selain pola kerja, Dedie Rachim mengeluarkan instruksi berani terkait penghematan fasilitas kedinasan. Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait untuk memangkas alokasi anggaran bahan bakar (bensin/solar) untuk kendaraan dinas kepala dinas sebesar 50 persen.
Sebagai alternatif, Wali Kota mendorong para pejabat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, kendaraan roda dua yang lebih hemat energi, atau memanfaatkan transportasi umum.
“Saya sendiri mencontohkan, kalau ke Bandung saya tidak lagi membawa kendaraan dinas, tapi memakai kendaraan umum. Kita ingin pemerintah pusat terbantu dengan langkah kebijakan efisiensi energi di daerah,” kata Dedie.
Ia menambahkan, bagi ASN yang wilayah rumahnya terjangkau transportasi umum, sangat disarankan untuk menggunakannya. Sementara bagi yang sulit, penggunaan kendaraan roda dua atau motor listrik dianggap lebih efisien dibandingkan kendaraan roda empat.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Terkait pengawasan, Pemkot Bogor telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang melalui sistem kepegawaian yang ada.
“Tentu ada sanksinya, mulai dari teguran lisan, peringatan satu, dua, dan seterusnya. Ada mekanisme bertahap bagi ASN yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















