
Pembentukan satgas dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Rudy menyebut skema pencegahan peredaran akan dijalankan secara bertahap dengan memanfaatkan jaringan komunitas yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka kanal pelaporan melalui media sosial untuk mendorong partisipasi warga. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan terkait peredaran obat terlarang melalui akun resmi @Kabupaten.bogor.
“Segera sampaikan kepada Kabupaten Bogor melalui akun @Kabupaten.bogor, baik dari media sosial maupun disampaikan langsung,” kata Rudy.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















