
BOGORTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggandeng tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi kepemudaan dalam upaya memberantas peredaran obat golongan G di wilayahnya. Pelibatan elemen masyarakat sipil itu menjadi bagian dari strategi pembentukan satuan tugas (satgas) yang menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, satgas tersebut tidak hanya terdiri dari unsur pemerintahan, melainkan mencakup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga organisasi kemasyarakatan. Pendekatan multipihak ini dinilai krusial untuk memperluas jangkauan pengawasan di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki ratusan desa dan kelurahan.
“Seluruh instrumen Pemerintah Kabupaten Bogor bergabung menjadi satu. Kita ingin Bogor bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Rudy, Kamis (2/4/2026).
Pembentukan satgas dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Rudy menyebut skema pencegahan peredaran akan dijalankan secara bertahap dengan memanfaatkan jaringan komunitas yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka kanal pelaporan melalui media sosial untuk mendorong partisipasi warga. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan terkait peredaran obat terlarang melalui akun resmi @Kabupaten.bogor.
“Segera sampaikan kepada Kabupaten Bogor melalui akun @Kabupaten.bogor, baik dari media sosial maupun disampaikan langsung,” kata Rudy.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















