Merespons Polemik WFH Jumat, DPRD Kabupaten Bogor Minta Kebijakan Dijalankan Dulu

BOGORTODAY.COM – Merespons polemik penetapan hari Jumat sebagai hari work from home (WFH) yang ditolak sejumlah anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bogor meminta agar kebijakan tersebut tetap dijalankan terlebih dahulu sebelum dievaluasi. Penolakan dari DPR RI itu didasarkan pada kekhawatiran bahwa WFH di hari Jumat berpotensi menciptakan long weekend yang dapat mengganggu produktivitas kerja nasional.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tersebut masih dapat ditinjau sewaktu-waktu, namun proses evaluasi sebaiknya dilakukan setelah implementasi berjalan.

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

“Itu kebijakan kan bisa ditinjau kapan pun. Apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, silakan dijalankan dulu, nanti sambil dievaluasi berjalan,” kata Agus, Sabtu (4/4/2026).

Agus menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi energi pemerintah, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM), di tengah dampak ketidakstabilan geopolitik global yang turut memengaruhi ketersediaan energi dalam negeri.

“Yang jelas, tujuan utamanya efisiensi, hemat energi dalam kondisi yang ada sekarang. Tapi itu juga bukan WFH saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengenal MQ-9 Reaper, Drone Tempur Canggih AS yang Diklaim Ditembak Jatuh Iran

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh dijadikan alasan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menurunkan kinerja. Ia meminta seluruh pegawai tetap menjaga produktivitas selama bekerja dari rumah.

Terkait hari pelaksanaan yang menjadi polemik, Agus menyerahkan sepenuhnya pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sembari membuka ruang evaluasi ke depan.

“Terkait harinya, apa yang sudah ditetapkan dijalankan dulu, baru nanti kita evaluasi kalau itu memang masih memungkinkan untuk diolah,” ucapnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================