
“Waktu pemanggilannya nanti saya kabarin lagi karena ini masih perlu koordinasi dengan penyidik dan unit intelkam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan atas desakan keluarga korban. Pihak keluarga disebut telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan laporan polisi.
“Keluarga duka tidak melapor dan memperpanjang ke proses hukum,” kata Trias.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















