BOGORTODAY.COM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor meminta korban pungutan liar (pungli) di kawasan Curug Bidadari, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepala Disparekraf Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, menegaskan bahwa lokasi yang tengah viral di pemberitaan itu sejatinya bukan lagi merupakan destinasi wisata aktif.
“Yang sedang diviralkan di berita bukan lokasi tempat wisata pada saat ini, dan untuk kasus dugaan pemerasan, silakan laporan ke pihak berwajib atau kepolisian,” ujar Ria, Senin (6/4/2026).
Ria menjelaskan, kawasan Curug Bidadari saat ini masih dalam tahap perapihan administrasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan di lokasi tersebut masih menjadi objek sengketa kepemilikan.
“Jadi selama dalam proses penyelesaian masalah kepemilikan lahan dan pengelolanya belum ada, tidak ada kegiatan wisata di Curug Bidadari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ria menyampaikan bahwa objek wisata tersebut telah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengunjungi lokasi tersebut hingga ada pengelola resmi yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mencari tempat wisata yang legal dan punya izin resmi,” kata Ria.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















