Pemerintah Pertimbangkan Pajak untuk Pedagang Online di Marketplace Kuartal II 2026

Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Biro Pers Istana)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace pada kuartal II 2026. Langkah ini seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai menunjukkan perbaikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan kebijakan untuk menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi daring. Namun, rencana tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi dianggap belum stabil.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada transaksi online, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Purbaya menambahkan, kebijakan pajak ini akan diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tetap positif. Ia menilai langkah ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, terutama bagi pedagang pasar rakyat yang merasa dirugikan oleh kompetisi dari perdagangan daring.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan menerapkan pajak marketplace,” ujar Purbaya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================