
“Kami akan ases ini dengan hati-hati karena pedagang pasar bilang, ‘Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.’ Ya sudah, kami akan lihat dulu.”
Aturan terkait pajak marketplace sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Pedagang diwajibkan menyerahkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan ini belum diterapkan. Pada September 2025, Purbaya mengungkap bahwa penerapannya ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih, dan pada Oktober 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan akan diterapkan Februari 2026. Namun hingga kini, aturan tersebut masih menunggu keputusan final.
Jika diterapkan, kebijakan ini diyakini dapat menyeimbangkan persaingan antara pedagang offline dan online sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















