Pemerintah Pertimbangkan Pajak untuk Pedagang Online di Marketplace Kuartal II 2026

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace pada kuartal II 2026. Langkah ini seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai menunjukkan perbaikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan kebijakan untuk menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi daring. Namun, rencana tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi dianggap belum stabil.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada transaksi online, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Purbaya menambahkan, kebijakan pajak ini akan diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tetap positif. Ia menilai langkah ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, terutama bagi pedagang pasar rakyat yang merasa dirugikan oleh kompetisi dari perdagangan daring.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

“Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan menerapkan pajak marketplace,” ujar Purbaya.

“Kami akan ases ini dengan hati-hati karena pedagang pasar bilang, ‘Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.’ Ya sudah, kami akan lihat dulu.”

Aturan terkait pajak marketplace sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Pedagang diwajibkan menyerahkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Meski demikian, hingga saat ini kebijakan ini belum diterapkan. Pada September 2025, Purbaya mengungkap bahwa penerapannya ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih, dan pada Oktober 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan akan diterapkan Februari 2026. Namun hingga kini, aturan tersebut masih menunggu keputusan final.

Jika diterapkan, kebijakan ini diyakini dapat menyeimbangkan persaingan antara pedagang offline dan online sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================