
BOGORTODAY.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghapus biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat kondisi darurat. Kebijakan itu dikecualikan bagi pencari suaka yang dianggap sengaja memanfaatkan situasi darurat untuk menetap di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik. Sejumlah negara lain juga memberikan perlakuan serupa kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam situasi darurat.
“Ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri. Ya, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga kebijakan itu perlu dilakukan,” kata Andrianto di Bogor, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Andrianto menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan menerapkan pengawasan ketat terhadap WNA yang mengklaim tinggal dalam kondisi darurat. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan, khususnya oleh para pencari suaka politik.
“Jangan sampai juga tempat Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka,” ujarnya.
Andrianto menambahkan, pihaknya akan bersikap lebih selektif dalam menentukan WNA yang berhak mendapatkan penghapusan biaya overstay. Mereka yang berstatus pencari suaka secara tegas dikecualikan dari kebijakan ini.
“Jangan memanfaatkan situasi ini untuk menjadi pengungsi dan mencari suaka. Karena Indonesia tidak menggratiskan itu,” kata Andrianto.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















