Pemprov Jawa Barat Permudah Perpanjangan STNK, Tak Perlu Lagi Bawa KTP

STNK
Pemprov Jawa Barat Permudah Perpanjangan STNK, Tak Perlu Lagi Bawa KTP. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Melalui aturan terbaru, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan. Cukup dengan membawa STNK, proses administrasi sudah bisa dilakukan di kantor Samsat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam situasi di mana kendaraan telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Solusi untuk Kendala di Lapangan

Selama ini, salah satu kendala yang sering dihadapi pemilik kendaraan adalah kewajiban membawa KTP pemilik pertama. Hal ini menjadi masalah ketika kendaraan sudah dijual, sementara identitas pemilik lama sulit diakses.

Dengan kebijakan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan tidak berbelit. Masyarakat cukup menunjukkan STNK tanpa perlu melampirkan dokumen tambahan seperti KTP.

Dorong Kepatuhan Pajak

Selain mempermudah layanan, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pemerintah menilai kemudahan akses akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Dedi Mulyadi menyebut bahwa kontribusi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting bagi pembangunan daerah, termasuk untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan.

Proses Lebih Cepat dan Efisien

Tanpa keharusan membawa KTP, proses perpanjangan STNK dipastikan menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean serta mempercepat pelayanan di kantor Samsat.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================