Harga Emas Antam Turun di Awal Pekan, Ini Rinciannya

Harga Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup signifikan pada perdagangan awal pekan ini. Emas 24 karat tercatat turun sebesar Rp42.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.818.000 per gram.

Penurunan ini tercatat berdasarkan pembaruan dari situs resmi Logam Mulia pada Senin (13/4/2026), yang menunjukkan adanya pelemahan harga dibandingkan periode sebelumnya.

Harga Emas Berbagai Ukuran

Pergerakan harga tidak hanya terjadi pada satuan gram kecil, tetapi juga pada berbagai ukuran lainnya. Berikut kisaran harga emas Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.459.000
  • 1 gram: Rp2.818.000
  • 2 gram: Rp5.576.000
  • 3 gram: Rp8.339.000
  • 5 gram: Rp13.865.000
  • 10 gram: Rp27.675.000
  • 25 gram: Rp69.062.000
  • 50 gram: Rp138.045.000
  • 100 gram: Rp276.012.000
  • 250 gram: Rp689.765.000
  • 500 gram: Rp1.379.320.000
  • 000 gram: Rp2.758.600.000
BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

Satuan terbesar, yakni 1 kilogram, masih menjadi pilihan investasi jangka panjang meski harganya kini ikut terkoreksi.

Tren Penurunan dalam Sepekan dan Sebulan

Dalam periode satu minggu terakhir, harga emas bergerak dalam kisaran Rp2.831.000 hingga Rp2.818.000 per gram. Sementara dalam satu bulan terakhir, tren penurunan juga terlihat dengan rentang harga dari sekitar Rp2.997.000 hingga Rp2.818.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan pada harga emas global yang turut memengaruhi pasar domestik.

Harga Buyback Juga Turun

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp42.000 per gram menjadi Rp2.585.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang digunakan ketika konsumen menjual kembali emas ke pihak Antam. Nilai ini menjadi acuan penting bagi investor emas dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback

Sesuai aturan dalam PMK No. 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.

Penurunan harga emas Antam pada awal pekan ini menunjukkan adanya koreksi pasar yang cukup terasa, baik pada harga jual maupun buyback. Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang banyak diminati karena dinilai stabil dalam jangka panjang.

Pergerakan harga ini menjadi pengingat bagi investor untuk terus memantau tren pasar sebelum mengambil keputusan jual atau beli.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================