Kabupaten Bogor Hijaukan Diri: 156 Hektare Hutan Kota Terwujud dalam 4 Bulan

Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor Hijaukan Diri: 156 Hektare Hutan Kota Terwujud dalam 4 Bulan. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan melalui percepatan pembangunan hutan kota di seluruh wilayah.

Sejak diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, atau dalam kurun waktu empat bulan terakhir, program ini berjalan secara masif dan terstruktur.

Hingga saat ini, capaian program tersebut telah menghasilkan pembangunan hutan kota seluas 156,44 hektare yang tersebar di seluruh Kabupaten Bogor, dengan jumlah pohon yang telah tertanam mencapai 45.152 pohon.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Untuk memastikan program penghijauan tidak berhenti dan terus berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggulirkan program “Selasa Menanam” sebagai gerakan rutin penanaman pohon. Melalui program ini, kegiatan penanaman dilakukan secara konsisten setiap pekan sehingga jumlah pohon dan luasan hutan kota terus bertambah dari waktu ke waktu.

Kebijakan ini merupakan respons nyata terhadap tantangan perubahan iklim, sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan mengendalikan emisi karbon secara berkelanjutan. Instruksi tersebut disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, serta hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Dalam pelaksanaannya, Bupati Bogor memberikan mandat kepada seluruh perangkat daerah. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai pendamping teknis dan evaluator lapangan, sementara para Camat bertanggung jawab menyediakan lahan minimal satu hektare hutan kota di wilayah masing-masing serta menggalang dukungan pendanaan melalui CSR/TJSL.

SKPD dan BUMD juga ditetapkan sebagai dinas pengampu untuk mendukung penyediaan bibit serta sarana prasarana.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================