
BOGORTODAY.COM – Pihak manajemen penyanyi Rossa mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Langkah ini dilakukan setelah beredar konten yang dinilai telah memanipulasi video serta foto sang penyanyi dengan narasi yang merugikan nama baiknya.
Konten tersebut disebut-sebut disebarkan di berbagai platform digital dan dibuat dengan teknik penggabungan video asli dengan suara atau narasi lain, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi yang ditampilkan adalah fakta.
Dugaan Manipulasi Konten di Berbagai Platform
Kuasa hukum manajemen Rossa menjelaskan bahwa konten yang beredar di media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Threads telah mengalami proses pengeditan yang tidak sesuai konteks asli.
Dalam praktiknya, video dan gambar Rossa dikombinasikan dengan suara pihak lain serta musik tertentu, sehingga menghasilkan narasi yang dianggap menyesatkan publik.
Pihak manajemen menilai teknik tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap figur publik, karena konten asli telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Isu yang Beredar Dinilai Tidak Benar
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan mengenai prosedur operasi plastik yang gagal. Pihak manajemen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Perubahan penampilan yang terlihat dalam video disebut hanya berasal dari penggunaan tata rias profesional dan bukan karena tindakan medis seperti yang dituduhkan.
Somasi dan Dasar Hukum yang Ditempuh
Sebagai respons, pihak manajemen telah melayangkan somasi kepada akun-akun yang diduga terlibat. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan manipulasi konten digital dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika konten tidak segera dihapus, pihak manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Tuntutan Tak Hanya Penghapusan Konten
Selain meminta penghapusan unggahan, pihak manajemen juga menuntut adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pemilik akun yang menyebarkan konten tersebut.
Mereka menilai bahwa penghapusan saja tidak cukup untuk memulihkan nama baik yang sudah terdampak di ruang publik digital.
Batas Waktu dan Rencana Lanjutan
Pihak manajemen memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi akun yang telah teridentifikasi untuk menindaklanjuti somasi tersebut.
Jika tidak ada respons sesuai permintaan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi publik figur serta upaya penegakan hukum di ruang digital agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi yang merugikan pihak lain.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















