
Ketentuan Pajak Buyback
Sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.496.500
- 1 gram: Rp 2.893.000
- 2 gram: Rp 5.726.000
- 3 gram: Rp 8.564.000
- 5 gram: Rp 14.240.000
- 10 gram: Rp 28.425.000
- 25 gram: Rp 70.937.000
- 50 gram: Rp 141.795.000
- 100 gram: Rp 283.512.000
- 250 gram: Rp 708.515.000
- 500 gram: Rp 1.416.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.833.600.000
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan tren positif yang masih berlanjut di pasar logam mulia.
Dengan harga yang terus bergerak naik, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat sebagai aset lindung nilai.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














