
BOGORTODAY.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mendorong 13 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penyalahgunaan dokumen kepegawaian oleh oknum Kasubag berinisial ID untuk segera menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa pelaporan secara pidana diperlukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang diduga telah menggelapkan Surat Keputusan (SK) para bawahan.
Sugeng menilai, sebagai aparatur yang cakap hukum, para anggota seharusnya memahami bahwa dokumen personal seperti SK tidak boleh diserahkan sembarangan kepada pihak lain, terutama untuk dijadikan jaminan pinjaman oleh orang lain.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum, (seharusnya) bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang. Misalnya SK yang bisa menimbulkan hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, seharusnya dia (pemilik SK) yang mendapatkan uangnya, bukan orang lain,” ungkap Sugeng di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa (14/4/2026) sore.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan bahwa kegaduhan di media sosial tidak akan menyelesaikan akar masalah. Ia meminta para korban berani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak berwajib.
“Apabila hal itu menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP akibat gambaran-gambaran bohong atau janji manis pelaku, menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” paparnya.
Sugeng menambahkan bahwa laporan resmi akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memburu keberadaan pelaku ID yang dilaporkan telah melarikan diri. Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum dapat berjalan lebih konkret daripada sekadar pemeriksaan internal pemerintah daerah.
“Biar saja nanti polisi yang mencari keberadaan pelakunya setelah adanya pelaporan. Jadi langkah hukum itu penting dilakukan,” pungkas Sugeng.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















