Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras Berkedok Pedagang Roti Keliling di Parung

pedagang roti keliling
Detik-detik pedagang roti keliling di Pasar Parung ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras terlarang. Foto : Dok. Polsel Parung.

BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial BEM (51) diamankan aparat Polsek Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengedarkan obat keras terlarang dengan menyamarkan diri sebagai pedagang roti keliling. Penangkapan dilakukan saat patroli malam dan pengembangan penyelidikan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah petugas menemukan indikasi aktivitas peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan dengan modus penjualan roti.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan aktivitas berjualan roti keliling sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras, termasuk di kawasan Pasar Parung.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 411 butir tramadol, 321 butir eximer, uang tunai Rp748.000, satu tas pinggang, serta satu unit telepon genggam.

Maman menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================