BOGORTODAY.COM – Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat dua istilah penting yang harus dipahami oleh setiap calon jemaah, yaitu rukun haji dan wajib haji. Keduanya sama-sama memiliki peran penting, namun berbeda dari segi hukum dan konsekuensinya.
Perintah untuk menunaikan ibadah haji sendiri telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Ali Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun perjalanan.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Secara umum, rukun haji adalah rangkaian amalan utama yang harus dilakukan. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji dianggap tidak sah dan tidak dapat diganti dengan denda (dam).
Sebaliknya, wajib haji adalah amalan yang tetap harus dikerjakan, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya haji. Jika ditinggalkan, ibadah hajinya tetap sah, namun jemaah diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
Dengan kata lain, rukun haji bersifat mutlak, sedangkan wajib haji bersifat pelengkap yang tetap memiliki konsekuensi jika ditinggalkan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















