Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

Dedie menilai, penataan angkot kabupaten perlu segera dilakukan agar sejalan dengan kebijakan di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor telah menerapkan pembatasan usia teknis angkot maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Jangan sampai angkot di Kota Bogor sudah ditata, tapi dari luar masih bebas masuk. Ini jadi bertolak belakang,” jelasnya.

Ia memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan, melibatkan Dishub Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Sukabumi, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bogor.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Keberadaan angkot kabupaten yang masuk ke Kota Bogor dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan jalan. Keluhan pun datang dari masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Sebelumnya, Dedie juga mengusulkan skema rerouting atau pengaturan ulang trayek angkot dari luar daerah. Berdasarkan data, jumlah angkot lokal di Kota Bogor kini tersisa sekitar 2.500 unit dari sebelumnya 3.800 unit. Sementara itu, angkot dari Kabupaten Bogor mencapai sekitar 6.000 unit.

Dalam skema tersebut, angkot dari arah Leuwiliang hanya beroperasi sampai Bubulak. Selanjutnya, penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan Biskita Transpakuan.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Hal serupa juga direncanakan untuk angkot dari Cisarua, Cibedug (Kabupaten Bogor dan Cicurug (Kabupaten Sukabumi) yang cukup berhenti di Ciawi, tanpa masuk hingga pusat kota seperti Pasar Bogor.

“Ke depan, ketika jalur R3 selesai, kita siapkan kantong angkot. Untuk masuk Kota Bogor, masyarakat bisa beralih ke Biskita,” katanya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================