Lempar Jumrah: Makna, Sejarah, dan Tata Cara dalam Ibadah Haji

Tata Cara Lempar Jumrah

Dalam pelaksanaan ibadah haji, lempar jumrah dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jemaah hanya melakukan lempar Jumrah Aqabah sebanyak tujuh kerikil yang dilempar satu per satu.

Sementara pada hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah), jemaah melaksanakan lempar tiga jumrah secara berurutan, yaitu Jumrah Sughra, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah, masing-masing dengan tujuh kerikil.

Setiap kerikil harus dilempar secara terpisah dan mengenai area yang telah ditentukan. Jika dilempar sekaligus, maka hanya dihitung satu lemparan.

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Urutan pelaksanaan juga tidak boleh diubah, dimulai dari Sughra, dilanjutkan Wustha, dan diakhiri Aqabah.

Kemudahan dalam Pelaksanaan Ibadah

Dalam kondisi tertentu seperti sakit atau uzur, jemaah diperbolehkan mewakilkan pelaksanaan lempar jumrah kepada orang lain. Islam memberikan kemudahan ini tanpa mengurangi nilai ibadahnya.

Perwakilan dapat dilakukan dengan cara orang yang ditunjuk melempar terlebih dahulu untuk dirinya sendiri, kemudian mewakili jemaah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Lempar jumrah bukan hanya ritual dalam rangkaian haji, tetapi juga simbol perjuangan spiritual manusia dalam menolak godaan dan menjaga ketaatan kepada Allah SWT. Dengan memahami sejarah dan tata caranya, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan penuh makna.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================