Bagian Hukum Setda Kota Bogor Siapkan Advokasi Pro Bono untuk 14 Anggota Satpol PP Korban Penggadaian SK

Berdasarkan hasil hitungan sementara, total kerugian dari 14 anggota tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Rincian kerugian per individu bervariasi, mulai dari yang terkecil sebesar Rp8 juta hingga yang terbesar mencapai lebih dari Rp500 juta.

Alma juga mensinyalir adanya pihak lain yang menyalahgunakan wewenang dalam proses manipulasi pinjaman ini.

Perwakilan anggota Satpol PP yang menjadi korban, Anwar Sanusi, menyampaikan apresiasinya kepada Bagian Hukum Setda Kota Bogor atas bantuan yang diberikan. Ia menegaskan, harapan utama para korban saat ini hanyalah pelunasan utang ke pihak bank dan koperasi.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

“Harapan kami hanya satu, ingin utang-utang ini lunas. Jika tidak selesai di tingkat ini, kami akan mengajukan permohonan ke jenjang yang lebih tinggi. Yang jelas, persoalan kami harus tuntas,” ungkap Sanusi.

Sanusi membeberkan, total beban kerugian awal sebenarnya mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun seiring berjalannya angsuran, sisa beban utang saat ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Ia juga menegaskan bahwa para anggota terperdaya oleh oknum perorangan. “Kami tertipu secara perorangan, tidak ada istilah janji manis. Bahkan ada yang membawa nama kepentingan kantor. Sebagai anggota, kami hanya tahu siap membantu perintah atasan,” tutupnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================