DPR Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas Dua RUU Penting

Setelah memastikan kehadiran anggota mencukupi, pimpinan rapat secara resmi membuka sidang paripurna.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan Maharani dalam forum tersebut.

Agenda Pembahasan RUU

Dalam rapat paripurna kali ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda penting, di antaranya pengambilan keputusan terhadap dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Tio Pakusadewo Ungkap Perjuangan Melawan Penyakit, Enam Bulan Bolak-Balik Rumah Sakit hingga Jalani Berbagai Perawatan

Selain itu, agenda lainnya adalah penyampaian pidato penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 oleh Ketua DPR RI.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses legislasi nasional, terutama dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA :  Sering Sembelit Meski Sudah Banyak Makan Serat? Ini 6 Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Dengan kehadiran mayoritas anggota dewan, pembahasan berbagai RUU strategis diharapkan dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi publik.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================