BOGORTODAY.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah mengebut pembahasan Raperda mengenai pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah ini bertujuan meningkatkan status BPBD Kota Bogor menjadi Tipe A atau sekelas Eselon II guna mempercepat penanganan bencana di Kota Hujan.
Ketua Pansus Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari, menegaskan bahwa peningkatan status ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi 1,1 juta jiwa penduduk Kota Bogor, terutama di wilayah rawan seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat.
“Selama ini, karena masih Eselon III, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan Sekda atau Wali Kota untuk mengambil tindakan. Proses administratif ini memakan waktu, padahal bencana tidak bisa menunggu,” ujar Nasya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (22/4/2026).
Nasya menambahkan, birokrasi yang panjang juga berdampak pada pemborosan anggaran. Ia mencontohkan penanganan Hunian Sementara (Huntara) yang sering molor akibat kendala administrasi, sehingga memicu pembengkakan biaya.
“Kami menargetkan Raperda ini rampung dalam satu bulan, mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Jika terealisasi, peningkatan status BPBD dari Kelas B ke Kelas A ini akan menjadi yang pertama di Indonesia,” jelasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















