
Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menyoroti lambatnya distribusi bantuan di lapangan akibat prosedur saat ini. Ia menyebut selama ini BPBD seolah tidak memiliki kewenangan penuh karena eksekutor utama ada di tangan Sekda.
“Dengan perubahan ke Tipe A, anggaran bisa langsung dialokasikan ke Kepala Dinas BPBD melalui Badan Anggaran. Struktur SDM juga akan diperkuat. Jangan sampai ada lagi warga yang rumahnya terbengkalai karena dana bantuan baru cair lima bulan kemudian,” tegas Murtadlo.
Senada, Anggota Pansus Safrudin Bima berharap ke depannya BPBD bisa menangani korban terlebih dahulu sebelum menyelesaikan administrasi. Ia juga mengusulkan agar bidang penyelamatan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dipindahkan ke BPBD agar lebih terpadu.
“Damkar fokus pada kebakaran, sementara BPBD mencakup evakuasi pohon tumbang dan penyelamatan luas lainnya. Ini adalah ‘Perda Perjuangan’ untuk mengefektifkan layanan publik,” tuturnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik langkah DPRD. Ia menyatakan Pemkot Bogor memang sudah mengusulkan peningkatan status ini mengingat beban kerja BPBD yang sangat tinggi.
“Berdasarkan indikator penilaian, BPBD Kota Bogor sudah masuk kategori Tipe A. Dengan hampir seribu kejadian bencana per tahun, sudah sewajarnya status kelembagaan ditingkatkan ke Eselon II agar kami bisa lebih responsif,” pungkas Dedie.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















