
BOGORTODAY.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah mengebut pembahasan Raperda mengenai pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah ini bertujuan meningkatkan status BPBD Kota Bogor menjadi Tipe A atau sekelas Eselon II guna mempercepat penanganan bencana di Kota Hujan.
Ketua Pansus Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari, menegaskan bahwa peningkatan status ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi 1,1 juta jiwa penduduk Kota Bogor, terutama di wilayah rawan seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat.
“Selama ini, karena masih Eselon III, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan Sekda atau Wali Kota untuk mengambil tindakan. Proses administratif ini memakan waktu, padahal bencana tidak bisa menunggu,” ujar Nasya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (22/4/2026).
Nasya menambahkan, birokrasi yang panjang juga berdampak pada pemborosan anggaran. Ia mencontohkan penanganan Hunian Sementara (Huntara) yang sering molor akibat kendala administrasi, sehingga memicu pembengkakan biaya.
“Kami menargetkan Raperda ini rampung dalam satu bulan, mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Jika terealisasi, peningkatan status BPBD dari Kelas B ke Kelas A ini akan menjadi yang pertama di Indonesia,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menyoroti lambatnya distribusi bantuan di lapangan akibat prosedur saat ini. Ia menyebut selama ini BPBD seolah tidak memiliki kewenangan penuh karena eksekutor utama ada di tangan Sekda.
“Dengan perubahan ke Tipe A, anggaran bisa langsung dialokasikan ke Kepala Dinas BPBD melalui Badan Anggaran. Struktur SDM juga akan diperkuat. Jangan sampai ada lagi warga yang rumahnya terbengkalai karena dana bantuan baru cair lima bulan kemudian,” tegas Murtadlo.
Senada, Anggota Pansus Safrudin Bima berharap ke depannya BPBD bisa menangani korban terlebih dahulu sebelum menyelesaikan administrasi. Ia juga mengusulkan agar bidang penyelamatan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dipindahkan ke BPBD agar lebih terpadu.
“Damkar fokus pada kebakaran, sementara BPBD mencakup evakuasi pohon tumbang dan penyelamatan luas lainnya. Ini adalah ‘Perda Perjuangan’ untuk mengefektifkan layanan publik,” tuturnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik langkah DPRD. Ia menyatakan Pemkot Bogor memang sudah mengusulkan peningkatan status ini mengingat beban kerja BPBD yang sangat tinggi.
“Berdasarkan indikator penilaian, BPBD Kota Bogor sudah masuk kategori Tipe A. Dengan hampir seribu kejadian bencana per tahun, sudah sewajarnya status kelembagaan ditingkatkan ke Eselon II agar kami bisa lebih responsif,” pungkas Dedie.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















