
Sebelumnya, sengketa terkait merek “Denza” mencapai babak penting setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.
Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi dari BYD dan justru mengabulkan permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi.
Putusan tersebut menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena dinilai keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Selain itu, disebutkan bahwa kepemilikan merek “Denza” telah beralih kepada pihak lain, yakni Raden Reza Adi.
Pendaftaran Nama “Danza”
Sebagai langkah strategis, BYD sebelumnya telah mengajukan pendaftaran nama “Danza” melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Pengajuan tersebut mencakup berbagai kategori, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil, bus, hingga kendaraan listrik dan otonom. Selain itu, pendaftaran juga meliputi layanan terkait kendaraan, seperti perawatan, perbaikan, hingga pengisian daya listrik.
Langkah BYD menyiapkan nama alternatif menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mempertahankan eksistensinya di pasar Indonesia, meski dihadapkan pada tantangan hukum.
Ke depan, keputusan terkait penggunaan nama merek akan sangat menentukan strategi bisnis BYD, khususnya dalam memperluas pasar kendaraan listrik premium di Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















