Sengketa Merek Belum Usai, BYD Siapkan Nama Alternatif “Danza” di Indonesia

Danza
Sengketa Merek Belum Usai, BYD Siapkan Nama Alternatif “Danza” di Indonesia. (Foto: Danza)

BOGORTODAY.COM – Perusahaan otomotif asal China, BYD, mengungkapkan telah mengamankan nama “Danza” sebagai langkah antisipasi di tengah polemik penggunaan merek “Denza” di Indonesia. Langkah ini muncul setelah proses hukum terkait merek tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Meski demikian, pihak perusahaan belum bersedia mengungkap secara rinci rencana penggunaan nama baru tersebut, termasuk kemungkinan menjadikannya sebagai pengganti resmi jika nama “Denza” tidak dapat lagi digunakan di pasar Tanah Air.

Denza dan Posisi di Pasar Indonesia

Sebagai informasi, Denza merupakan lini kendaraan premium milik BYD yang telah diperkenalkan di Indonesia. Hingga kini, merek tersebut baru menghadirkan satu model, yakni Denza D9, yang diluncurkan pada awal 2025.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi hak atas nama “Danza” di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Hormati Proses Hukum

BYD menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait sengketa merek ini. Menurut perusahaan, polemik tersebut belum sepenuhnya selesai dan masih terdapat ruang untuk langkah lanjutan.

Pihak BYD juga menilai bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal kepemilikan merek, melainkan lebih kepada perbedaan subjek hukum yang terlibat dalam gugatan.

Putusan Mahkamah Agung

Sebelumnya, sengketa terkait merek “Denza” mencapai babak penting setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi dari BYD dan justru mengabulkan permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi.

Putusan tersebut menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena dinilai keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Selain itu, disebutkan bahwa kepemilikan merek “Denza” telah beralih kepada pihak lain, yakni Raden Reza Adi.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Pendaftaran Nama “Danza

Sebagai langkah strategis, BYD sebelumnya telah mengajukan pendaftaran nama “Danza” melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Pengajuan tersebut mencakup berbagai kategori, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil, bus, hingga kendaraan listrik dan otonom. Selain itu, pendaftaran juga meliputi layanan terkait kendaraan, seperti perawatan, perbaikan, hingga pengisian daya listrik.

Langkah BYD menyiapkan nama alternatif menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mempertahankan eksistensinya di pasar Indonesia, meski dihadapkan pada tantangan hukum.

Ke depan, keputusan terkait penggunaan nama merek akan sangat menentukan strategi bisnis BYD, khususnya dalam memperluas pasar kendaraan listrik premium di Indonesia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================