
BOGORTODAY.COM – Dua toko jamu di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Bara digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (24/4/2026) malam. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 257 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan, razia yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang berkedok usaha toko jamu.
Pada toko jamu pertama, petugas menemukan dan mengamankan 91 botol miras dari berbagai merek. Adapun di toko kedua yang dikenal dengan nama Toko Jamu Jago, petugas menyita 166 botol miras tanpa izin.
“Petugas mendatangi Toko Jamu Jago dan kembali mendapati adanya penjualan minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” kata Rhama, Sabtu (25/4/2026).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan dan permintaan keterangan lebih lanjut.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















