Dua Toko Jamu di Bogor Digerebek, 257 Botol Miras Diamankan

Dua toko jamu
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memeriksa dan mendata botol-botol minuman keras yang ditemukan di salah satu toko jamu di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (24/4/2026) malam. Sebanyak 257 botol miras tanpa izin berhasil diamankan dari dua toko jamu dalam razia tersebut. FOTO : DOK. SATPOL PP KABUPATEN BOGOR.

BOGORTODAY.COMDua toko jamu di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Bara digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (24/4/2026) malam. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 257 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan, razia yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang berkedok usaha toko jamu.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Pada toko jamu pertama, petugas menemukan dan mengamankan 91 botol miras dari berbagai merek. Adapun di toko kedua yang dikenal dengan nama Toko Jamu Jago, petugas menyita 166 botol miras tanpa izin.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Petugas mendatangi Toko Jamu Jago dan kembali mendapati adanya penjualan minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” kata Rhama, Sabtu (25/4/2026).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan dan permintaan keterangan lebih lanjut.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================