
Nantinya kata dia, sistem mekanisme pemilihan kepala desa direncanakan dilakukan secara serentak se- kabupaten Bogor.
“Konsepnya memang masih serentak, karena memang di PP yang sekarang masih serentak bergelombang. Dulu gelombangnya 3 kali maksimal selang waktunya 2 tahun regulasi yang lama. Kalau regulasi yang baru karena masa kerjanya 8 tahun bergelombangnya maksimal 2 kali masa nya 4 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pemelihatan kepala desa dilaksanakan secara serentak dan tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, terkait kekosongan jebatan kepala desa nantinya akan diisi oleh pejabat sementara yang dijabati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pejabat sementara itu adalah ASN. nanti kita evaluasi regulasinya seperti apa. Saat ini kan regulasinya di kewenangan pembina pegawaian tapi kita rekomendasikan ke Camat. Tetapi karena banyak ASN di kecamatan juga sangat terbatas dan ini masih kita diskusikan dengan Ka BPKSDM,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















