
BOGORTODAY.COM – Setelah ditutup selama lima bulan, jalur pendakian Gunung Semeru akhirnya kembali dibuka mulai Jumat (24/4/2026). Meski demikian, pihak pengelola memberlakukan sejumlah aturan baru yang lebih ketat demi menjaga keselamatan pendaki sekaligus kelestarian alam.
Melalui kebijakan dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pendakian kini hanya diizinkan sampai kawasan Ranu Kumbolo. Pendaki tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Kalimati maupun puncak Mahameru yang selama ini menjadi tujuan utama.
Selain pembatasan jalur, jumlah pendaki juga dikurangi. Kuota harian kini maksimal 200 orang dengan durasi kunjungan dibatasi hanya dua hari satu malam.
Syarat dan Prosedur Pendakian
Bagi calon pendaki, proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui situs resmi TNBTS. Pemesanan dapat dilakukan mulai 30 hari hingga dua hari sebelum jadwal keberangkatan.
Terdapat pula beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 10 tahun. Sementara itu, pendaki berusia di atas 70 tahun diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dokter. Setiap kelompok pendaki minimal terdiri dari dua orang dan maksimal 10 orang.
Pendampingan juga menjadi syarat penting. Setiap rombongan harus didampingi pemandu lokal atau anggota komunitas pemandu resmi, kecuali bagi organisasi pecinta alam tertentu yang memenuhi kriteria khusus.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum tiba di Pos Ranupani, pendaki diwajibkan membawa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat yang masih berlaku (diterbitkan sehari sebelum pendakian)
- Identitas diri asli seperti KTP, kartu keluarga, atau paspor
- Surat izin orang tua bagi pendaki yang belum memiliki KTP
Proses verifikasi dokumen dan pengarahan dilakukan di Ranupani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Setelah dinyatakan lolos, pendaki akan menerima tanda pengenal dan gelang khusus sebagai akses resmi selama pendakian.
Aturan Selama Pendakian
Selama berada di jalur, pendaki wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Pendakian harus dimulai paling lambat pukul 15.00 WIB, dan aktivitas berkemah hanya diperbolehkan di area Ranu Kumbolo.
Pengelolaan sampah juga menjadi perhatian utama. Setiap pendaki wajib membawa kantong sampah dan memastikan semua sampah dibawa turun kembali. Saat turun, pendaki harus melapor di Ranupani untuk pengecekan dan validasi status pendakian.
Larangan yang Harus Dipatuhi
TNBTS juga menegaskan sejumlah larangan tegas, di antaranya:
- Melewati batas pendakian yang telah ditentukan
- Mengoperasikan drone tanpa izin resmi
- Merusak lingkungan, termasuk flora, fauna, dan situs budaya
- Membawa barang terlarang seperti minuman keras, narkoba, atau senjata
- Melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas hingga masuk daftar hitam pendaki.
Fasilitas Penjadwalan Ulang
Bagi calon pendaki yang sebelumnya terdampak penutupan pada periode akhir 2025, pemerintah menyediakan opsi penjadwalan ulang. Pengajuan dapat dilakukan hingga akhir Mei 2026, dengan pilihan jadwal pendakian mulai Mei hingga November 2026.
Dengan berbagai aturan baru ini, pengelola berharap aktivitas pendakian di Gunung Semeru tetap berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian alam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















