
Ia menambahkan, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para korban sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Untuk korban masih dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik,” ujarnya.
Wartawan telah berupaya menghubungi pihak pondok pesantren yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang diperberat apabila terbukti dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Catatan Redaksi :
Demi perlindungan korban, identitas pesantren, korban, dan narasumber yang berkaitan langsung dengan korban tidak disebutkan secara lengkap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















