Polisi Ciduk Penjual Miras di Bogor, 541 Botol Ilegal Diamankan

BOGORTODAY.COM – Seorang penjual miras (minuman keras) berinisial D (47) diciduk aparat Kepolisian Sektor Parung saat patroli pengamanan libur panjang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut menyita 541 botol miras ilegal berbagai jenis.

Kapolsek Parung Maman Firmansyah mengatakan, operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut digelar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama periode libur panjang.

BACA JUGA :  Bupati Cup 2026 Meriahkan HJB ke-544, 196 Peserta Adu Skill Biliar di Kabupaten Bogor

“Antisipasi libur panjang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata Maman, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil patroli itu, polisi mengamankan 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras merek Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Maman menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan selama libur panjang.

“Polsek Parung akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================