
BOGORTODAY.COM – Seorang penjual miras (minuman keras) berinisial D (47) diciduk aparat Kepolisian Sektor Parung saat patroli pengamanan libur panjang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut menyita 541 botol miras ilegal berbagai jenis.
Kapolsek Parung Maman Firmansyah mengatakan, operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut digelar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama periode libur panjang.
“Antisipasi libur panjang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata Maman, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil patroli itu, polisi mengamankan 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras merek Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil.
Maman menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan selama libur panjang.
“Polsek Parung akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















