
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram, menjadi Rp2.585.000 per gram.
Harga buyback ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Ketentuan Pajak Buyback
Perlu diperhatikan, sesuai aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan pelemahan tipis, baik pada harga jual maupun buyback.
Meski demikian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena nilainya yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















