
Klarifikasi Hotel Santika Bogor
GM Hotel Santika Bogor, Denny Wiryadhana, menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima teguran tertulis terkait isu limbah tersebut. Ia menekankan bahwa Hotel Santika adalah perusahaan yang taat hukum dan selalu beroperasi di bawah pengawasan DLH.
“Hotel Santika Bogor telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku sesuai dengan Surat Perpanjangan No. 600.1.16.2/1112-PPLKPI tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Denny.
Denny menambahkan rincian mengenai prosedur pengolahan limbah hotel:
Pengolahan STP: Seluruh limbah cair melalui proses pengolahan di STP sebelum dibuang sesuai ketentuan.
Standar Pemerintah: Hasil uji laboratorium mandiri setiap bulan menunjukkan air limbah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LH dan Kehutanan No. P.68 Tahun 2016.
Transparansi: Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Komitmen Kolaborasi Masa Depan
Menutup klarifikasi tersebut, kedua manajemen berencana memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar.
Langkah ini mencakup peningkatan monitoring operasional, menjaga konsistensi kualitas air, serta memperkuat pendokumentasian laporan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.*
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















