
BOGORTODAY.COM – Pihak manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor secara resmi memberikan penjelasan mengenai dugaan pembuangan limbah yang sempat beredar di masyarakat. Melalui pernyataan bersama, pada Minggu (3/5/2026), kedua unit usaha ini menegaskan bahwa seluruh operasional mereka dijalankan sesuai dengan regulasi lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi Mal Botani Square
General Manager (GM) Mal Botani Square, Lanny Kuputri, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima teguran resmi, baik lisan maupun tertulis, mengenai pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi maupun permintaan dokumen hasil uji laboratorium.
Ia menjelaskan bahwa saluran pipa drainase yang mengarah ke Sungai Ciparigi murni diperuntukkan bagi air hujan. Sementara itu, seluruh limbah cair mal dikelola melalui sistem Sewage Treatment Plant (STP).
“Sesuai izin yang dimiliki Mal Botani Square (IPLC), pembuangan air bekas yang telah diolah melalui STP dilakukan uji laboratorium untuk memenuhi ketentuan di bawah batas baku mutu yang diizinkan,” ujar Lanny.
Lebih lanjut, Lanny memaparkan detail teknis kepatuhan mereka:
Izin Resmi: Mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk STP 1 (No. 658.31-0002-IPLC Tahun 2018) dan STP 2 (No. 658.31-0003-IPLC Tahun 2018).
Uji Rutin: Pemeriksaan laboratorium dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Pelaporan Berkala: Laporan dikirimkan secara tertib setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Komitmen Sosial: Pihak mal juga merealisasikan program CSR berupa pembuatan 28 unit septic tank bagi warga Kelurahan Tegallega guna membantu mengurangi polusi air sungai.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















